Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenapa Menunjukan STNK Tertinggal Lewat Video Call Tetap Ditilang?

Irsyaad W - Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB
Anggota Satlantas Polres Probolinggo menindak Toyota Calya yang memakai data STNK dan pelat nomor kembar dengan mobil lain di jalan
TribunJatim.com/Danendra Kusuma
Anggota Satlantas Polres Probolinggo menindak Toyota Calya yang memakai data STNK dan pelat nomor kembar dengan mobil lain di jalan

Otomotifnet.com - Berkendara di jalan raya wajib membawa SIM dan STNK kendaraan.

Jika tidak membawa salah satunya, pasti akan ditilang.

Biarpun bisa menunjukan STNK yang tertinggal di rumah lewat video call, tetap akan ditilang.

Ini disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, (21/3/24).

"Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, kan menunjukkan lewat telepon kan tidak mungkin," terangnya menukil Kompas.com.

Menurut dia, hingga saat ini, pengendara tetap harus menunjukkan bukti kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK jika ditilang di jalan.

"Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah, kita lihat," ujar Slamet.

Ilustrasi STNK
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi STNK

Lebih lanjut, Slamet mengatakan, bukti melalui video call tidak termasuk dalam katagori barang bukti elektronik sehingga tidak bisa dijadikan bukti.

Dia lantas mengutip Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Merujuk pasal itu, menurut Slamet, foto dari STNK ataupun SIM tidak bisa dikatagorikan barang bukti elektronik.

"Maka dari itu foto, atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," kata Slamet.

Baca Juga: Sering Terjadi SIM dan STNK Ditahan Saat Terlibat Kecelakaan, Polisi Jelasin Aturannya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa