Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadwal Pengintai Angka Terakhir Pelat Nomor Berubah Pekan Ini, Catat Tanggal Berlakunya

Irsyaad W - Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB
Rambu-rambu aturan ganjil genap di Jakarta
@TMCPoldaMetro
Rambu-rambu aturan ganjil genap di Jakarta

Otomotifnet.com - Pekan ini jadwal aturan pengintai angka terakhir pelat nomor di DKI Jakarta berubah.

Tercatat di minggu terakhir Maret 2024 ini cuma efektif berlaku 4 hari saja.

Yakni Senin (25/3/2024) sampai Kamis (28/3/2024), dan ditiadakan pada Jumat (29/3/2024).

Amanat perubahan jadwal ini sudah sesuai dengan dasar hukum pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019, dijelaskan jika gage Jakarta ditiadakan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Aturan penerapan gage masih sama, yakni diadakan di 25 jalan utama, serta di 28 jalan akses di area sekitar gerbang tol dalam kota.

Perlu diingat, ganjil genap Jakarta berlaku dalam dua sesi waktu, yakni pagi-siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore-malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Menyikapi adanya aturan ini, masyarakat diimbau taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, supaya tidak terkena denda Rp 500.000.

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan :

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Ganjil Genap dan Denda Rp 500 Ribu Akan Ditiadakan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa