Sony menjelaskan, situasi ini biasanya dijumpai tidak jauh dari rest area jalan tol. Jika rest area penuh, pengemudi biasanya memilih untuk beristirahat di bahu jalan.
“Biasanya kalau rest area penuh, pengemudi yang terlanjur capek memilih tidak melanjutkan perjalanan dan beristirahat di bahu jalan. Ini sangat keliru,” ucap Sony.
Menurut Sony, tindakan logis dan disiplin yang seharusnya dilakukan pengemudi adalah keluar di exit tol terdekat dan mencari akomodasi untuk beristirahat.
“Area sekitar exit tol pasti banyak menyediakan akomodasi untuk beristirahat. Ada SPBU, restoran dan lainnya. Ini adalah tindakan disiplin yang sebaiknya dilakukan,” katanya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, terdapat lima fungsi bahu jalan, yakni sebagai berikut:
- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
Baca Juga: Catat Nih, Ada 7 Titik Posko Siaga Mitsubishi Di Rest Area Sepanjang Jawa-Sumatera
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR