Artinya, mobil tidak berbadan hukum dan pelatnya juga hitam, alas pribadi.
Regulasi yang mengatur tentang kendaraan travel ada di Peraturan Menteri Perhubungan No. 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
Dijelaskan, pelat yang digunakan semestinya kuning dengan tulisan hitam.
"Kedua, kendaraan yang digunakan itu jelas, punya mesin di atas 2.000cc. Jumlah seat, dan segala macam, minimal microbus, termasuk HiAce dan ada KIR," ucap pria yang akrab disapa Sani dikutip dari Kompas.com (9/4/2024).
Jadi sudah jelas, Gran Max yang terlibat kecelakaan tidak termasuk kendaraan travel yang resmi.
Ciri lainnya adalah semua bangku harus menghadap ke depan.
"Lalu, pengemudi harus bereragam, ada logo perusahaan sebagai identitas, di PM sudah jelas diatur semua," kata Sani.
Kemudian, pemesanan tiket bukan cuma lewat pesan singkat, tapi ada sistemnya. Jadi perusahaan bisa menyimpan data yang lengkap tentang penumpangnya, jika terjadi kecelakaan, bisa ditelusuri dengan jelas.
"Jadi ada pihak yang mengetahui, amit-amit terjadi apa-apa, perusahaan punya data, alamat, NIK, dan segala macam," ucap Sani.
"Kejadian di KM 58 itu kan sedih, enggak tahu siapa keluarganya, siapa yang mau dikontak. Terus akhirnya pakai tes DNA," kata Sani.
Baca Juga: Mencengangkan, STNK Gran Max Terbakar di KM 58 Tol Japek Catut Alamat Orang Lain
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR