Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berapa Lama STNK dan Pelat Nomor Mobil Baru Jadi Usai Dibeli?

Ferdian - Rabu, 10 April 2024 | 18:00 WIB
Mobil baru Toyota Yaris Cross HEV.
Rayhan Haikal/GridOto.com
Mobil baru Toyota Yaris Cross HEV.

Otomotifnet.com - Tidak sedikit masyarakat yang membeli mobil baru menjelang mudik Lebaran.

mobil yang baru dibeli biasanya dibuat untuk mudik atau sekadar jalan-jalan bareng keluarga.

Namun saat waktu mudik mepet, konsumen kerap dibuat khawatir apakah surat-surat seperti STNK dan pelat nomor bisa beres sebelum Lebaran 2024 selesai.

Memang berapa lama biasanya proses pengurusan STNK dan pelat nomor?

Menanggapi hal ini, Nur Imansyah Tara selaku Marketing Division Head Auto2000, pada umum proses pengerjaan STNK dan pelat nomor di DKI Jakarta memakan waktu kurang lebih 10 hari.

"Kalau di Jakarta orang beli mobil itu prosesnya kurang lebih 7 sampai 10 hari," kata Tara belum lama ini di pameran Auto2000 di Kota Kasablanka Mall.

Sementara, Prayundityo selaku Operation Senior Manager DKI-West Java Area Hyundai Gowa menjelaskan hal yang kurang lebih sama.

Ilustrasi STNK dan BPKB
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK dan BPKB

Menurut pria yang akrab disapa Ndandit ini, proses pengurusan STNK dan pelat nomor sangat bergantung pada Samsat masing-masing daerah.

"Kalau STNK dan pelat nomor itu kan ada di pihak ketiga, bukan di kami, itu tergantung kecepatan masing-masing Samsat dalam merespon dokumennya ke kami," ucap Ndandit dikutip dari Gridoto.

"Tapi umumnya kalau STNK biasanya 14 hari kerja," lanjutnya.

Jika mengacu pada kedua penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa proses pengerjaan STNK dan pelat nomor saat membeli mobil baru adalah 7-14 hari kerja.

Di satu sisi, Lebaran 2024 kemungkinan jatuh pada tanggal 10-11 April, atau enam hari kerja terhitung dari saat ini, Senin (1/4/2024).

Itu berarti, konsumen yang baru melakukan pembelian mobil baru hari ini, sangat kecil kemungkinannya bisa mendapatkan STNK dan pelat nomor.

Tapi, agar lebih pasti sobat bisa berkonsultasi dulu dengan dealer tempat sobat ingin membeli.

Baca Juga: Mencengangkan, STNK Gran Max Terbakar di KM 58 Tol Japek Catut Alamat Orang Lain

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa