Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Kecelakaan Lalin Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Ferdian - Sabtu, 20 April 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Surya.co.id
Ilustrasi kecelakaan

Otomotifnet.com - BPJS Kesehatan bisa digunakan bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk perawatan di rumah sakit.

Hal ini diberikan untuk mengurangi dampak finansial yang melibatkan pengendara atau pemilik kendaraan saat terjadi suatu tidak diinginkan.

Namun yang perlu dicatat, tidak semua korban dan jenis kecelakaan bisa dijamin.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung.

Tentunya, pemilik kendaraan harus rutin bayar pajak kendaraan dan iuran BPJS Kesehatan.

Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan;

1. Peserta BPJS Kesehatan.

2. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.

3. Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja.

5. Peserta atau wali melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat Laporan Kepolisian.

Apabila membutuhkan tindakan medis, korban dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan keluarga korban atau wali wajib melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengurus Laporan Polisi (LP).

Namun dikutip dari Kompas.com, ada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut rinciannya;

1. Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan seterusnya).

2. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan plafon).

Baca Juga: Dijamin 100 Persen Ditolak, Jasa Raharja Enggak Terima Klaim Kecelakaan Model Begini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa