Lebih rinci, berikut cara mengecek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan.
Baca Juga: Kayak Patungan Nasional, Denda Tilang Elektronik 2023 Tembus Rp 121,7 Miliar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR