Otomotifnet.com - Seperti diketahui Polda Metro Jaya mengirim surat tilang elektronik ke 8.725 pengguna kendaraan.
Surat tilang ini dikirim ke pelanggar ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, surat tersebut diberikan karena pengguna kendaraan melintas di jalur tol tidak sesuai tanggal ganjil genap.
"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, dan Email. Pembayaran denda bisa lewat e-banking, bisa langsung," katanya dikutip dari Kompas.com (19/4/2024).
Namun perlu dicatat, surat tilang ETLE tak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK.
Sehingga apabila pengendara mendapatkan pesan yang mengatasnamakan Polda Metro Jaya khususnya soal konfirmasi tilang ETLE dengan format dimaksud, bisa diabaikan.
"Waspada modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK," dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya.
TMC Polda Metro Jaya mengatakan surat tilang dikirimkan melalui surat pos.
Surat akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah dalam menerima surat tilang yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK.
Lebih rinci, berikut cara mengecek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan.
Baca Juga: Kayak Patungan Nasional, Denda Tilang Elektronik 2023 Tembus Rp 121,7 Miliar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR