Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harus Tahu, Ini Fungsi KTP Asli Saat Perpanjangan STNK Kendaraan

Ferdian - Sabtu, 27 April 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi perpanjang STNK
GridOto.com
Ilustrasi perpanjang STNK

Otomotifnet.com - Salah satu syarat perpanjang STNK adalah membawa KTP asli pemilik kendaraan.

Namun kerap jadi pertanyaan apakah membayar pajak kendaraan dengan fotokopi KTP diperbolehkan?

Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan berikan penjelasan.

"Kenapa masyarakat harus memperlihatkan KTP asli pada saat akan perpanjangan? yang pertama itu sebagai bentuk pengawasan dan pengamanan juga dari kita kepada masyarakat untuk memastikan kendaraan tersebut memang milik si pemilik KTP," kata Aldo dikutip dari GridOto.

"Hal ini yang menjadi dasar bagi kita kenapa tetap meminta bukti KTP asli walaupun pada akhirnya kita akan fotokopi KTP. Untuk itu ini adalah salah satu pengamanan dari kita, jangan sampai nanti ada kesalahan hanya dengan fotokopi bisa perpanjang STNK, sehingga kita juga perlu KTP asli," sambungnya.

Kedua, lanjut Aldo, KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Dalam Regident, registrasi dan indetifikasi itu memang salah satu persyaratan yang kita tuntut kepada masyarakat bisa menunjukan KTP asli untuk perpanjangan Pajak di STNK," tuturnya.

"Jadi memang dari sisi aturan ketentuannya demikian diminta KTP asli, dan kemudian hal ini sebagai bentuk pengamanan juga dari kita kepolisian dan juga untuk masyarakatnya. Terkadang KTP bisa dipalsukan, apalagi hanya sekadar fotokopi KTP," ucapnya.

Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Baca Juga: Daripada Dikira Kendaraan Curian, Begini Cara Urus STNK yang Hilang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa