Daripada Dikira Kendaraan Curian, Begini Cara Urus STNK yang Hilang

Ferdian - Jumat, 19 April 2024 | 16:00 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah surat penting dalam kepemilikan kendaraan.

Kalau sampai STNK jelas bikin pemilik kerepotan, karena bisa dikira barang curian.

Hilangnya STNK dapat menyebabkan masalah, seperti kendaraan tidak dapat digunakan atau kena sanksi administratif oleh pihak berwenang.

Untuk mengatasi masalah ini, pemilik dapat mengajukan permohonan pembuatan ulang STNK ke instansi yang berwenang.

Berikut cara mengurus STNK yang hilang atau rusak; Untuk mengurus STNK hilang, pastikan pemilik mencatat beberapa syarat berikut ini:

Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat.

- Fotokopi e-KTP dan asli.

- Fotokopi STNK jika ada.

- BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas.

- Pastikan membawa kendaraan yang akan dibuat STNK baru.