Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan memiliki kewajiban memperpanjang STNK tiap tahun.
Namun bagaimana jika pemilik kendaraan sudah meninggal yang notabene KTP sudah ditarik negara?
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, masyarakat wajib menggunakan KTP asli pemilik kendaraan apabila hendak melakukan pembayaran pajak STNK.
"Terkait dengan kepengurusan pajak STNK kendaraan bermotor, baik tahunan dan lima tahunan, harus menggunakan KTP asli dan dilampirkan fotokopinya," ujarnya saat dihubungi, (28/4/24) menukil Kompas.com.
Selain itu, Alfian melanjutkan, masyarakat juga harus membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya saat perpanjang 5 tahunan.
Adapun jika BPKB kendaraan sedang diagunkan, maka dapat dilampirkan surat kuasa untuk BPKB yang sedang diagunkan di leasing dan mendapatkan surat keterangan dari pihak leasing untuk membuka blokir jika diblokir.
Untuk diketahui, agunan merupakan aset berwujud maupun tidak berwujud yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur.
"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk keamanan terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor serta antisipasi apabila ada orang yang menguasai kendaraan dan tidak merasa memiliki menjual atau menggadaikan kendaraan bermotor," terang Alfian.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan, mekanisme pembayaran atau kepengurusan STNK kendaraaan bermotor bagi pemilik yang sudah meninggal dunia dapat dilakukan dengan cara balik nama.
"Terkait dengan pemilik telah meninggal dunia solusinya harus dilakukan balik nama," terang dia Dikutip dari Samsat Sleman.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR