Balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Balik nama akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Alfian menambahkan, adapun jika kendaraan sudah dijual, maka dapat dilampirkan kuitansi pembelian dan diwariskan ke keluarga.
"Kemudian, saat perpanjang STNK harus dilampirkan surat waris serta dilampirkan surat kematian," tambahnya.
Baca Juga: Daripada Dikira Kendaraan Curian, Begini Cara Urus STNK yang Hilang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR