Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Solusi Perpanjang STNK Kendaraan Milik Orang Yang Sudah Meninggal, Lampirkan Ini

Irsyaad W - Rabu, 1 Mei 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi STNK

Balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.

Balik nama akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Alfian menambahkan, adapun jika kendaraan sudah dijual, maka dapat dilampirkan kuitansi pembelian dan diwariskan ke keluarga.

"Kemudian, saat perpanjang STNK harus dilampirkan surat waris serta dilampirkan surat kematian," tambahnya.

Baca Juga: Daripada Dikira Kendaraan Curian, Begini Cara Urus STNK yang Hilang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa