Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Solusi Perpanjang STNK Kendaraan Milik Orang Yang Sudah Meninggal, Lampirkan Ini

Irsyaad W - Rabu, 1 Mei 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan memiliki kewajiban memperpanjang STNK tiap tahun.

Namun bagaimana jika pemilik kendaraan sudah meninggal yang notabene KTP sudah ditarik negara?

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, masyarakat wajib menggunakan KTP asli pemilik kendaraan apabila hendak melakukan pembayaran pajak STNK.

"Terkait dengan kepengurusan pajak STNK kendaraan bermotor, baik tahunan dan lima tahunan, harus menggunakan KTP asli dan dilampirkan fotokopinya," ujarnya saat dihubungi, (28/4/24) menukil Kompas.com.

Selain itu, Alfian melanjutkan, masyarakat juga harus membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya saat perpanjang 5 tahunan.

Adapun jika BPKB kendaraan sedang diagunkan, maka dapat dilampirkan surat kuasa untuk BPKB yang sedang diagunkan di leasing dan mendapatkan surat keterangan dari pihak leasing untuk membuka blokir jika diblokir.

Untuk diketahui, agunan merupakan aset berwujud maupun tidak berwujud yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur.

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk keamanan terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor serta antisipasi apabila ada orang yang menguasai kendaraan dan tidak merasa memiliki menjual atau menggadaikan kendaraan bermotor," terang Alfian.

Lebih lanjut Alfian menjelaskan, mekanisme pembayaran atau kepengurusan STNK kendaraaan bermotor bagi pemilik yang sudah meninggal dunia dapat dilakukan dengan cara balik nama.

"Terkait dengan pemilik telah meninggal dunia solusinya harus dilakukan balik nama," terang dia Dikutip dari Samsat Sleman.

Balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.

Balik nama akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Alfian menambahkan, adapun jika kendaraan sudah dijual, maka dapat dilampirkan kuitansi pembelian dan diwariskan ke keluarga.

"Kemudian, saat perpanjang STNK harus dilampirkan surat waris serta dilampirkan surat kematian," tambahnya.

Baca Juga: Daripada Dikira Kendaraan Curian, Begini Cara Urus STNK yang Hilang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa