Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketok Palu UU DKJ, Kini Usia Kendaraan Dibatasi dan Enggak Bisa Bebas Punya Mobil

Irsyaad W - Jumat, 3 Mei 2024 | 10:30 WIB
Toyota Kijang Kapsul LGX bensin 2004 milik Billy yang lulus uji emisi saat razia di Kembangan, Jakarta Barat
Kompas.com/Daafa Alhaqqy
Toyota Kijang Kapsul LGX bensin 2004 milik Billy yang lulus uji emisi saat razia di Kembangan, Jakarta Barat

Otomotifnet.com - Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diketok palu.

Presiden Joko Widodo sudah mengesahkannya sejak 25 April 2024 lalu.

Salah satu yang diatur dalam UU DKJ yakni usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil.

Lebih khusus tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 ini mengatur masalah transportasi.

Dilansir dari Gridoto.com, dalam bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.

Dalam aturan tertulis kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Dengan adanya aturan ini, maka, pemerintah Provinsi DK Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya.

Peraturan mengurangi kemacetan, sudah banyak dilakukan Pemprov Jakarta.

Mulai, kawasan 3 in 1, kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap. 

Kemudian, wacana untuk melakukan jalan berbayar hingga kini belum terealisasi.

Ilustrasi macet jakarta
Surya/Ahmad Zainul Haq
Ilustrasi macet jakarta

Sementara wacana pembatasan usia sudah mulai digulirkan sejak beberapa dekade lalu.

Namun, wacana ini banyak ditentang berbagai pihak. 

Data dari Dishub DKI Jakarta pada 2015 menyebutkan pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya roda 4 per hari rata-rata 1.000 unit.

Sementara untuk motor antara 3.000-4.000 unit. 

Sedangkan pertumbuhan jalan per tahun hanya 0,01 persen.

Dengan kondisi seperti ini, tak heran kemacetan kerap terjadi di Jakarta.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Enggak Ada Batas Usia Kendaraan yang Mau Masuk Jakarta

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa