Otomotifnet.com - Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diketok palu.
Presiden Joko Widodo sudah mengesahkannya sejak 25 April 2024 lalu.
Salah satu yang diatur dalam UU DKJ yakni usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil.
Lebih khusus tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 ini mengatur masalah transportasi.
Dilansir dari Gridoto.com, dalam bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.
Dalam aturan tertulis kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
Dengan adanya aturan ini, maka, pemerintah Provinsi DK Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya.
Peraturan mengurangi kemacetan, sudah banyak dilakukan Pemprov Jakarta.
Mulai, kawasan 3 in 1, kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap.
Kemudian, wacana untuk melakukan jalan berbayar hingga kini belum terealisasi.
Sementara wacana pembatasan usia sudah mulai digulirkan sejak beberapa dekade lalu.
Namun, wacana ini banyak ditentang berbagai pihak.
Data dari Dishub DKI Jakarta pada 2015 menyebutkan pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya roda 4 per hari rata-rata 1.000 unit.
Sementara untuk motor antara 3.000-4.000 unit.
Sedangkan pertumbuhan jalan per tahun hanya 0,01 persen.
Dengan kondisi seperti ini, tak heran kemacetan kerap terjadi di Jakarta.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Enggak Ada Batas Usia Kendaraan yang Mau Masuk Jakarta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR