Otomotifnet.com - Jangan khawatir, tak ada larangan atau batasan kendaraan di atas 3 tahun yang akan masuk Jakarta.
Cuma, kendaraan dengan kategori tersebut perlu melakukan uji emisi supaya menekan emisi CO2 yang pada akhirnya membuat polusi udara.
"Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun yang masuk ke Jakarta," ucap Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Puspitawati dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/11/2023).
"Tapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu pembuangan gas," katanya.
Dilansir dari Kompas.com, Ani menjelaskan, bahwa pelaksanaan uji emisi dan razia emisi kendaraan ini bertujuan memberikan edukasi agar masyarakat melakukan uji emisi.
Pelaksanaan uji emisi ini juga menjadi salah satu alat untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi mengenai uji emisi.
"Intinya, setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor, kendaraan yang dipakainya perlu memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya. Jadi, pemberlakuan sanksi tilang kemarin itu adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi," ucap dia lagi.
Pada kesempatan sama, Ani juga menyampaikan bahwa rencana uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
Sehingga pihaknya tidak memberikan pernyataan jelas mengenai hal terkait.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberhentikan tilang uji emisi yang baru berjalan satu hari sejak 1 November 2023.