Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Aturan Batas Usia Kendaraan di Jakarta, Pemprov Disinggung Dua Hal Ini

Ferdian - Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi kemacetan di Jakarta
Dok.GridOto
Ilustrasi kemacetan di Jakarta

 "Jadi dalam satu rumah tangga sudah memiliki minimal 4 motor," tegasnya.

Jadi, pembatasan usia dan kepemilikan, opsi paling akhir.

"Jika instrumen lain sudah tidak mempan," katanya. 

Sebelumnya, Presiden telah mensahkan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah ketok palu.

Aturan ini sudah disahkan pada 25 April 2024.

Dengan adanya aturan ini, maka, pemerintah Provinsi DK Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya.

Baca Juga: Ketok Palu UU DKJ, Kini Usia Kendaraan Dibatasi dan Enggak Bisa Bebas Punya Mobil

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa