"Jadi dalam satu rumah tangga sudah memiliki minimal 4 motor," tegasnya.
Jadi, pembatasan usia dan kepemilikan, opsi paling akhir.
"Jika instrumen lain sudah tidak mempan," katanya.
Sebelumnya, Presiden telah mensahkan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah ketok palu.
Aturan ini sudah disahkan pada 25 April 2024.
Dengan adanya aturan ini, maka, pemerintah Provinsi DK Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya.
Baca Juga: Ketok Palu UU DKJ, Kini Usia Kendaraan Dibatasi dan Enggak Bisa Bebas Punya Mobil
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR