Ketok Palu UU DKJ, Kini Usia Kendaraan Dibatasi dan Enggak Bisa Bebas Punya Mobil

Irsyaad W - Jumat, 3 Mei 2024 | 10:30 WIB

Toyota Kijang Kapsul LGX bensin 2004 milik Billy yang lulus uji emisi saat razia di Kembangan, Jakarta Barat (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diketok palu.

Presiden Joko Widodo sudah mengesahkannya sejak 25 April 2024 lalu.

Salah satu yang diatur dalam UU DKJ yakni usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil.

Lebih khusus tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 ini mengatur masalah transportasi.

Dilansir dari Gridoto.com, dalam bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.

Dalam aturan tertulis kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Dengan adanya aturan ini, maka, pemerintah Provinsi DK Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya.

Peraturan mengurangi kemacetan, sudah banyak dilakukan Pemprov Jakarta.

Mulai, kawasan 3 in 1, kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap. 

Kemudian, wacana untuk melakukan jalan berbayar hingga kini belum terealisasi.