Adapun sanksi yang dikenakan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sebelumnya, Korlantas Polri menggunakan pelat nomor RF sebagai pembeda kendaraan instansi pemerintahan dengan kendaraan pribadi.
Kini, pelat nomor RF sudah banyak disalahgunakan oleh masyarakat sipil.
Masyarakat bisa membeli pelat nomor tersebut untuk menghindari penindakan petugas dan bertindak semena-mena di jalanan.
Oleh karena itu, Polri membuat regulasi baru terkait plat nomor rahasia.
PElat nomor RF kini resmi diganti menjadi ZZ per November 2023 lalu. Meskipun demikian, kode rahasia mobil dinas pejabat berupa satu huruf di belakang tidak berubah. Kode tersebut diantaranya adalah ZZH, ZZO, ZZQ, ZZS, ZZP, ZZL, ZZD, dan ZZU.
Pelat nomor ZZH, ZZO, ZZQ digunakan oleh pejabat negara eselon II yang setingkat dengan direktur kementrian.
Kode ZZS merupakan pelat yang digunakan oleh dinas pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan direktur jendral kementrian.
Sementara kode ZZP digunakan oleh pejabat kepolisian.
Kode ZZD, ZZL, ZZU digunakan khusus untuk pejabat militer. ZZD digunakan oleh TNI Angkatan Darat, ZZL digunakan TNI Angkatan Laut, sementara ZZU digunakan oleh TNI Angkatan Udara.
Baca Juga: Pengguna Pelat ZZ Tidak Sakti, Jangan Sok Kebal Langgar Aturan Ganjil Genap
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR