Otomotifnet.com - Sering kejadian, pelat nomor berkode ZZ dipakai warga sipil alias non pejabat, begini sanksinya.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
"Iya kami banyak menemukan pengendara yang menggunakan pelat kode ZZ di lapangan," kata Ojo Ruslani dikutip dari GridOto.com (6/5/2024).
Ojo menerangkan, kendaraan pribadi tidak bisa memakai pelat nomor ZZ, bahkan kalau ada mobil mewah menggunakan pelat tersebut patut dipertanyakan.
Bahkan tak heran ia kerap kali menemukan pelat kode ZZ dan langsung melakukan penindakan dengan sanksi tilang.
"Kami sering temukan, biasanya kalau kami dapati itu akan kami berikan sanksi tilang dan kami lakukan pencopotan terhadap pelat ZZ itu dan meminta untuk memasang lagi pelat aslinya. Untuk berkasnya nanti kami serahkan ke unit Krimum," bebernya dikutip dari GridOto.
Masyarakat diimbau untuk tidak nekat memalsukan pelat nomor khusus demi untuk menghindari ganjil genap.
Sebab, dalam Pasal 29 ayat 5 Perkapolri 5 tahun 2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Jika masih nekat menggunakan pelat nomor rahasia palsu, maka pengendara terancam dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal penipuan. Dalam aturan tersebut, pengendara bisa dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu juga bisa diproses secara pidana karena dianggap melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR