Syafrin menegaskan, akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat pihaknya sudah menjadwalkan penertiban.
Syafrin menambahkan, kajian terhadap penerapan sanksi dan aksi penegakan hukum itu tidak hanya melibatkan jajaran Satpol PP.
Pihaknya juga telah secara rutin melakukan koordinasi dengan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik oknum juru parkir liar di minimarket, Syafrin mengimbau, untuk melapor melalui aplikasi Jaki atau CRM.
Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk.
"Saat ini kita masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Pekan depan, kami harap sudah ada jadwal kapan turun ke lapangan," ucap Syafrin.
Baca Juga: Kantongi Rp 150 Ribu Per Hari, Jukir Liar Minimarket di Jaksel Ini Masih Curhat Memelas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR