Otomotifnet.com - Geger video pegawai SPBU di Demak, Jawa Tengah mengintip wanita di toilet.
Tuduhan itu berdasar video pendek dari unggahan akun Instagram, (12/5/24).
"Viral Pegawai SPBU Demak Dituding Intip Toilet Wanita," tulis unggahan tersebut.
Dalam video berdurasi pendek itu, terlihat seorang wanita marah-marah ke seorang pria berseragam petugas SPBU lantaran masuk ke toilet wanita.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Area Manager Communication, Relations, dan CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho beri pembelaan.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut menurutnya hanya salah paham.
Peristiwa itu terjadi di SPBU 44.595.12 Katonsari Kabupaten Demak, (9/5/24).
"Saat itu, seorang operator SPBU laki-laki kedapatan oleh pengunjung perempuan masuk kamar kecil atau toilet perempuan," kata Brasto, saat dikonfirmasi, (12/5/24) melansir Kompas.com.
Menurut keterangan yang bersangkutan, dia hendak pulang dari kerja shift dan mau buang air besar.
Namun, pegawai SPBU mengatakan bahwa toilet pria penuh sehingga dia menggunakan toilet wanita tanpa ada niat untuk mengintip.
Kendati demikian, tindakan pegawai SPBU tersebut melanggar aturan operasional SPBU.
"Masuknya yang bersangkutan ke toilet lawan jenis melanggar standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar SPBU," terang Brasto.
Setelah insiden tersebut, pegawai SPBU membuat pernyataan bahwa dirinya mengakui kesalahannya karena telah masuk ke toilet wanita.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf.
Terkait pelanggaran tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memberi sanksi skorsing kepada pegawai SPBU itu.
Tak hanya itu, manajemen Pertamina juga memberi sanksi pembinaan kepada SPBU terkait.
Sanksi pembinaan itu berupa penghentian pasokan BBM selama 7 hari terhitung sejak Jumat, 10 Mei 2024.
"Selama 7 hari, tersebut SPBU tersebut menghabiskan stok sebelumnya jika masih beroperasional," tutur Brasto.
Apabila stok SPBU tersebut habis selama penghentian pasokan sementara selama 7 hari tersebut, konsumen dapat membeli di SPBU terdekat, yaitu SPBU 44.595.29, Jl. Raya Semarang-Demak, Kelurahan Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
View this post on Instagram
Baca Juga: Kencing Bayar Rp 2000, Duit Pungutan Toilet SPBU Larinya ke Sini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR