Otomotifnet.com - Bus PO Putera Fajar yang alami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat tidak melakukan uji KIR berkala.
Berkaca dari peristiwa yang menewaskan 11 orang ini, memang sepenting apa Uji KIR?
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal mengatakan, Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Aznal dari keterangan resmi, (12/5/24).
Aznal mengimbau semua perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kendaraan dan melakukan pendaftaran izin angkutan, serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Untuk pelaksanaan uji kir dilakukan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaanya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.
Kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.
Sementara pengujian kendaraan dalam uji kir terdiri dari serangkaian yang meliputi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR