Tak hanya itu, dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan yang intinya, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72.
Di sana tertulis bahwa kaca spion untuk motor diperbolehkan hanya satu buah, kecuali kendaraan roda empat.
Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.
Terakhir di dalam ayat 3, kaca spion motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.
Jadi, menurut Undang-Undang yang berlaku, motor diperbolehkan menggunakan satu kaca spion.
Lantas apakah akan dikenakan tilang apabila hanya 1 kaca spion?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Panit Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto pun berikan penjelasan.
"Sebenernya bermasalah juga, karena standarisasi kendaraan itu memiliki spion 2 (buah), kiri dan kanan," kata Juza, (19/5/24) melansir GridOto.com.
Ia menambahkan, selama ini ia pernah menemukan pengendara motor hanya pakai 1 spion namun cukup diberikan teguran.
"Biasanya kami hanya berikan peringatan saja untuk di suruh pasang selanjutnya. Kecuali kalau engga ada sama sekali baru kami tilang," tutupnya.
Baca Juga: Spion Motor Standar Diganti Ukuran Lebih Kecil, Menurut Polisi Boleh atau Enggak?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR