Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cuma Pasang Satu Kaca Spion Motor Aman Dari Tilang, Apakah Benar?

Irsyaad W - Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi kaca spion. Alasan Kaca Spion Motor Pakai Cermin Cembung, Ternyata Biar Bisa Kelihatan Ini Saat Riding
Gridoto.com
Ilustrasi kaca spion. Alasan Kaca Spion Motor Pakai Cermin Cembung, Ternyata Biar Bisa Kelihatan Ini Saat Riding

Otomotifnet.com - Kaca spion motor normalnya ada dua, di kiri dan kanan.

Namun ada beberapa pengendara dengan sengaja melepas satu spion.

Lalu beredar rumor cuma pasang satu kaca spion motor tetap aman dari tilang Polisi. Apakah benar begitu?

Seperti diungkapkan oleh @dudisukma melalui akun Instagram @poldametrojaya.

"Pakai kaca spion cuma 1 gak masalah kan? Pernah baca pasal tentang kelengkapan motor diluar Negeri (Inggris) isinya: 1 tidak melanggar 2 lebih baik. Apakah di Indonesia berlaku juga?," tulis akun tersebut.

Sontak pertanyaan tersebut membuat warganet lain juga ikut berkomentar antara lain @hyimansyah "Jadi melanggar hukum atau tidak?," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh @noviyantosong "Padahal peraturannya jelas tidak sebut kiri dan kanan,".

Sementara itu @rickyanadiii "Intinya boleh atau engga pak? Kurang detail," tulisnya.

Diketahui, penggunaan kaca spion sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2.

Pasal tersebut mengatakan bahwa kaca spion merupakan komponen wajib pada motor.

Foto ilustrasi pemotor enggak lolos uji emisi, kena tilang saat razia polisi.
Tribunnews.com
Foto ilustrasi pemotor enggak lolos uji emisi, kena tilang saat razia polisi.

Tak hanya itu, dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan yang intinya, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72.

Di sana tertulis bahwa kaca spion untuk motor diperbolehkan hanya satu buah, kecuali kendaraan roda empat.

Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.

Terakhir di dalam ayat 3, kaca spion motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.

Jadi, menurut Undang-Undang yang berlaku, motor diperbolehkan menggunakan satu kaca spion.

Lantas apakah akan dikenakan tilang apabila hanya 1 kaca spion?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Panit Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto pun berikan penjelasan.

"Sebenernya bermasalah juga, karena standarisasi kendaraan itu memiliki spion 2 (buah), kiri dan kanan," kata Juza, (19/5/24) melansir GridOto.com.

Ia menambahkan, selama ini ia pernah menemukan pengendara motor hanya pakai 1 spion namun cukup diberikan teguran.

"Biasanya kami hanya berikan peringatan saja untuk di suruh pasang selanjutnya. Kecuali kalau engga ada sama sekali baru kami tilang," tutupnya.

Baca Juga: Spion Motor Standar Diganti Ukuran Lebih Kecil, Menurut Polisi Boleh atau Enggak?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa