Otomotifnet.com - Kaca spion motor normalnya ada dua, di kiri dan kanan.
Namun ada beberapa pengendara dengan sengaja melepas satu spion.
Lalu beredar rumor cuma pasang satu kaca spion motor tetap aman dari tilang Polisi. Apakah benar begitu?
Seperti diungkapkan oleh @dudisukma melalui akun Instagram @poldametrojaya.
"Pakai kaca spion cuma 1 gak masalah kan? Pernah baca pasal tentang kelengkapan motor diluar Negeri (Inggris) isinya: 1 tidak melanggar 2 lebih baik. Apakah di Indonesia berlaku juga?," tulis akun tersebut.
Sontak pertanyaan tersebut membuat warganet lain juga ikut berkomentar antara lain @hyimansyah "Jadi melanggar hukum atau tidak?," ucapnya.
Hal yang sama disampaikan oleh @noviyantosong "Padahal peraturannya jelas tidak sebut kiri dan kanan,".
Sementara itu @rickyanadiii "Intinya boleh atau engga pak? Kurang detail," tulisnya.
Diketahui, penggunaan kaca spion sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2.
Pasal tersebut mengatakan bahwa kaca spion merupakan komponen wajib pada motor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR