Otomotifnet.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengendus ekspor motor bodong asal Indonesia ke Vietnam.
Tindak pidana ini dilakukan pemain asal Demak, Jateng.
"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah," jelas Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, (21/5/24) disitat dari Kompas.com.
Unit motor yang telah didapat oleh para pelaku kemudian dikirim ke Surabaya, Jawa Timur untuk dibawa ke luar negeri.
"Sebelumnya (sepeda motor) telah dimodifikasi speedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru," kata dia.
Hasil dari pengungkapan tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S (38) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan A (39) Warga Mranggen, Demak.
"Ditemukan barang bukti 80 unit (motor)," paparnya.
Luthfi mengimbau kepada leasing dan masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan.
"Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan silakan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," imbuh Luthfi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca Juga: Angka 11 Akhir Perjalanan Geng Koboi, Hobi Eksekusi Motor Sambil Letuskan Revolver
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR