Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Lakukan, Pengguna Jalan Tol Diwajibkan Daftar Aplikasi Cantas

Ferdian - Minggu, 26 Mei 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi tiang sensor sistem bayar tol tanpa berhenti (MLFF) yang dipasang ke tol Jagorawi dan JORR S
Dok. BPJT
Ilustrasi tiang sensor sistem bayar tol tanpa berhenti (MLFF) yang dipasang ke tol Jagorawi dan JORR S

Otomotifnet.com - Tiap pengguna jalan tol kini diwajibkan mendaftarkan nomor kendaraannya di aplikasi MLFF yakni Cantas.

Ini setelah sistem pembayaran tol non-tunai nir-sentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) ditetapkan jadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.

Penetapan dan pemberlakukan MLFF ditandai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai 20 Mei 2024.

Aplikasi cantas dapat diunduh secara gratis oleh pengguna jalan tol sehingga akan memudahkan pembayaran tarif tol.

Selain itu, untuk meminimalkan kelalaian pembayaran tagihan oleh pengguna jalan tol, aplikasi Cantas terhubung langsung dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) milik Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara, dalam Pasal 105 ayat (5), dijelaskan saat MLFF diterapkan maka pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.

Disitat dari Kompas.com, adapun rincian denda admnistratif yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam Pasal 105 ayat (6):

- Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

- Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

- Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Sebagai informasi, MLFF merupakan program transformasi transaksi jalan tol yang bertujuan untuk mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol.

Pembiayaan pengembayangan proyek MLFF ini berasal dari Pemerintah Hungaria melalui Badan Usaha Pelaksana (BUP) PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS).

Baca Juga: Aplikasi Cantas Dirilis Juni, Bareng Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa