Sekadar info, SIM C akan terdiri dari tiga golongan.
SIM C untuk motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk motor 250 sampai dengan 500 cc dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun syarat untuk naik kelas ke SIM C1 adalah pemohon harus memegang SIM C terlebih dahulu paling tidak selama satu tahun.
Baca Juga: Naik Moge Mesti Pakai SIM C Khusus, Kalau Bawa Sportcar atau Supercar Gimana?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR