Otomotifnet.com - SIM C1 resmi diterbitkan Korlantas Polri di Jakarta, (27/5/24).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, membeberkan kategori pemotor yang wajib memiliki SIM C1.
"Jadi hari ini kami resmi memproduksi SIM C1, di mana SIM C1 ini diperuntukan untuk kendaraan dengan kapasitas 250-500 cc," kata Aan Suhanan, (27/5/24) menukil GridOto.com.
Artinya pemilik motor skutik besar macam Yamaha XMAX, Honda Forza dan Yamaha TMAX ikut kena aturan ini
Menurutnya, untuk persyaratan C1 harus sudah mempunyai SIM C dengan waktu 1 tahun, baru bisa mengajukan kompetensi kemampuan menjadi C1.
"Karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat telah launching," ujarnya.
"Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetensi C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc," ucapnya.
Kemudian pihaknya berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan.
"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 cc ke atas," paparnya.
Sekadar info, SIM C akan terdiri dari tiga golongan.
SIM C untuk motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk motor 250 sampai dengan 500 cc dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun syarat untuk naik kelas ke SIM C1 adalah pemohon harus memegang SIM C terlebih dahulu paling tidak selama satu tahun.
Baca Juga: Naik Moge Mesti Pakai SIM C Khusus, Kalau Bawa Sportcar atau Supercar Gimana?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR