Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fortuner Ngebut Tabrak Anak Kecil Hingga Tewas, Diingatkan Warga Masih Ngeyel

Harryt MR - Selasa, 28 Mei 2024 | 18:00 WIB
Kasus Fortuner tabrak anak kecil, beberapa kali diingatkan oleh Warga jangan ngebut. Bahkan, pelaku sempat dibuatkan Surat pernyataan dan sempat minta maaf
Istimewa / infokrian
Kasus Fortuner tabrak anak kecil, beberapa kali diingatkan oleh Warga jangan ngebut. Bahkan, pelaku sempat dibuatkan Surat pernyataan dan sempat minta maaf

Otomotifnet.com - Kasus Fortuner tabrak anak kecil berusia 2 tahun, diduga akibat kelalaian pelaku yang ngebut di dalam komplek perumahan. 

Hal ini berdasarkan informasi, beberapa kali diingatkan oleh Warga setempat agar pada saat mengemudikan kendaraan di Komplek jangan ngebut.

Bahkan, pelaku sempat dibuatkan Surat pernyataan dan sempat minta maaf.

Namun kejadian berulang, sampai terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejadian ini terjadi di komplek Perumahan Quality Riverside, Blok B 03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian Sidoarjo, Jatim.

“Dari beberapa keterangan yg saya dapat ada unsur kelalaian karena kurang hati-hati,” sebut AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SH.SSOS.MH, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

Seperti diketahui, pengemudi ranmor Fortuner mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak mengurangi kecepatan pada saat akan melintas di tikungan.

Alhasil mengalami blindspot tidak melihat anak menyeberang, dan terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan korban korban meninggal dunia.

Tersangka adalah Agung Cahyono (32), warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo. Ia mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ.

Baca Juga: Bikin SIM di Indonesia Paling Mudah Ke-10 Dunia, Tapi Kini Wajib Punya Sertifikat

Masih menurut Budiyanto, pelaku bisa dijerat Pasal 106 ayst (1) UULLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib berlaku wajar dan konsentrasi.

Kemudian Pasal 106 ayat 2 bahwa setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda.

“Apabila kejadian tersebut di komplek perumahan bukan di jalan yang digunakan lalu lintas umum, proses penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik unit Reserse,” ungkap Budiyanto.

Pasal yang disangkakan dapat dikenakan pasal 359 KUHP, lantaran kelalaian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

“Namun apabila jalan tersebut diperuntukan untuk lalu lintas, dapat dijerat pasal 310 ayat 4 dapat dipidana dengan pidana Penjara selama 6 tahun karena kelalaiannya,” imbuh mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.

Ia melanjutkan, penentuan penanganan apakah oleh penyidik Reserse atau penyidik lantas, tergantung hasil pengecekan di TKP melalui olah TKP.

Baca Juga: Motor dan Mobil Enggak Salah Salah Amat, Pengamat Bilang Polusi Terbesar Dari Hal Lain

Apabila bersandar pada aturan atau regulasi bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu kejadian atau peristiwa di jalan yang tidak disangka dan tidak diduga.

Maka apabila penekanan disini adalah kejadian di jalan umum yang diperuntukan untuk lalu lintas umum. Beda penanganan jika terjadi di Komplek yang bukan jalan umum.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa