Otomotifnet.com - Pelihara alias merawat Chery Tiggo 5X enggak gratis.
Tiap tahun, pemilik bakal ditodong pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lantas berapa PKB dari Compact SUV asal China seharga Rp 299 juta tersebut?
Melansir laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 171 juta.
Berdasarkan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pajak per tahun Chery Tiggo 5X ini sebesar Rp 3,591 juta.
Namun nominal di atas belum termasuk biaya untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna Chery Tiggo 5X varian tertinggi ini harus membayar pajak sekitar Rp 3,734 juta.
Sedangkan untuk varian Classic, pajak tahunannya sebesar 3,213 juta ditambah SWDKLLJ totalnya jadi Rp 3,356 juta.
Baca Juga: Chery Tiggo 5X Bawa Fitur Sebanyak Ini, Raize dan WR-V Katar-ketir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR