Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Nekat Pakai Pelat Dinas DPR Palsu Bakal Dipenjara Selama Ini

Ferdian - Minggu, 2 Juni 2024 | 12:00 WIB
Penampakan beberapa mobil mewah yang disita polisi dalam kasus penggunaan pelat dinas DPR palsu, Jumat (31/5/2024).
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Penampakan beberapa mobil mewah yang disita polisi dalam kasus penggunaan pelat dinas DPR palsu, Jumat (31/5/2024).

Otomotifnet.com - Ada delapan unit mobil mewah yang disita polisi karena nekat memakai pelat dinas DPR abal-abal alias palsu.

Mobil-mobil tersebut terparkir di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/5/2024).

Terlihat, ada Tesla model 3 berwarna putih, Mercedes-Benz G Class dan Lexus RX warna hitam.

"Jadi pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pelat nomor DPR ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam di Jakarta pada Mei lalu.

Fenomena penggunaan pelat nomor palsu akhir-akhir ini memang sedang marak.

Baik pelat nomer dinas Polri, TNI dan terakhir yang cukup ramai dibahas adalah pelat nomor pelat dinas DPR.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, apapun alasannya penggunaan pelat nomor palsu berupa pelat dinas anggota DPR merupakan pelanggaran hukum.

“Penggunaan pelat dinas DPR dan memalsukan identitas (KTA, ID) merupakan tindak pidana pemalsuan sebagai mana diatur dalam pasal 263 KUHP, diancam dengan pidana penjara 6 tahun,” tambah Budiyanto disitat dari Kompas.com (1/6/2024).

Ia juga mengatakan, pengusutan harus komprehensif bukan hanya berkaitan dengan pelat nomor dinas palsu.

Tapi harus diusut juga mengenai kewajiban membayar pajak.

“Jika penanganan tidak menyeluruh atau komprenhensif sama saja akan memberikan ruang kejadian tersebut akan berulang. Dewan Kehormatan DPR harus bergerak cepat,” kata Budiyanto.

Untuk diketahui, pelat nomor khusus bagi anggota DPR tertuang dalam surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono.

Adanya pelat nomor khusus tersebut merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Selain itu, ada beberapa ciri khusus yang dimiliki oleh DPR.

Antara lain memiliki logo DPR RI dalam TNKB tersebut.

Pelat nomor yang digunakan terbagi menjadi dua bagian, di sebelah kiri ada logo DPR RI kemudian bagian kanan dengan ruang yang lebih besar ada kolom nomor.

Kolom logo DPR dalam pelat nomor diberi warna dasar silver, sedangkan untuk kolom nomor diberi warna dasar hitam dengan warna nomor silver.

Adapun garis pinggir atau garis tepi pelat nomor tersebut juga diberi warna silver.

Baca Juga: Tak Cuma Palsukan Pelat Dinas DPR RI, Sindikat Ini Diduga Palsukan Puluhan KTA

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa