“Jika penanganan tidak menyeluruh atau komprenhensif sama saja akan memberikan ruang kejadian tersebut akan berulang. Dewan Kehormatan DPR harus bergerak cepat,” kata Budiyanto.
Untuk diketahui, pelat nomor khusus bagi anggota DPR tertuang dalam surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono.
Adanya pelat nomor khusus tersebut merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.
Selain itu, ada beberapa ciri khusus yang dimiliki oleh DPR.
Antara lain memiliki logo DPR RI dalam TNKB tersebut.
Pelat nomor yang digunakan terbagi menjadi dua bagian, di sebelah kiri ada logo DPR RI kemudian bagian kanan dengan ruang yang lebih besar ada kolom nomor.
Kolom logo DPR dalam pelat nomor diberi warna dasar silver, sedangkan untuk kolom nomor diberi warna dasar hitam dengan warna nomor silver.
Adapun garis pinggir atau garis tepi pelat nomor tersebut juga diberi warna silver.
Baca Juga: Tak Cuma Palsukan Pelat Dinas DPR RI, Sindikat Ini Diduga Palsukan Puluhan KTA
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR