Otomotifnet.com - Sindikat pemalsu pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dibekuk polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal tersebut.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat perihal adanya kendaraan yang menggunakan pelat nomer DPR RI palsu.
Bahkan dalam kasus ini, pemilik kendaraan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak sendiri, kepolisian juga menangkap dan menetapkan tersangka empat orang yang membantu membuatkan pelat nomer palsu.
"Iya jadi ada 5 tersangka yang sudah ditahan satu pemilik mobil," ujarnya dikutip dari GridOto (28/5/2024)
Ade Ary mengatakan, penyidik juga menyita delapan unit mobil sebagai barang bukti juga dengan plat nomer palsunya.
"Juga ditemukan ada 25 Kartu Tanda Anggota DPR yang diduga palsu," ujarnya.
Ade Ary mengatakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini.