Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tobat Sekarang, Denda Pakai Pelat Dinas Polisi atau TNI Seketika Bikin Miskin

Irsyaad W - Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB
Barang bukti nopol dinas Mabes TNI palsu yang dipakai mahasiswa ngaku anggota Densus 88 di Puncak Bogor
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Barang bukti nopol dinas Mabes TNI palsu yang dipakai mahasiswa ngaku anggota Densus 88 di Puncak Bogor

Otomotifnet.com - Belum habis pikir dengan warga sipil yang berani memakai pelat dinas Polisi atau TNI palsu.

Lebih baik tobat sekarang, sebab tindakan itu masuk tindak pidana.

Sanksi dendanya luar biasa, seketika bisa bikin miskin.

Beberapa waktu lalu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan nominal dan dasar hukumnya.

Eka menjelaskan, tindakan semacam itu dianggap pemalsuan identitas karena mengaku-ngaku sebagai pihak aparat, dan akan diancaman dengan hukuman tegas serta keras.

"Ini (memakai pelat dinas palsu) jatuhnya sudah memalsukan identitas, pidana, bisa kena pasal berlapis," ucapnya.

Adapun dasar hukum untuk pelanggaran ini diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mitsubishi Pajero Sport pelat dinas Polri 3803-50 yang arogan mengkepret Hyundai Stargazer
IG/@billturangan
Mitsubishi Pajero Sport pelat dinas Polri 3803-50 yang arogan mengkepret Hyundai Stargazer

Melalui rentetan pasal tersebut, seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga: Sampai Beli Yang Palsu, Ini Sebabnya Orang Kepengin Pakai Pelat Dinas TNI dan Polri

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa