Tak Cuma Palsukan Pelat Dinas DPR RI, Sindikat Ini Diduga Palsukan Puluhan KTA

Ferdian - Rabu, 29 Mei 2024 | 18:30 WIB

Ilustrasi pelat dinas dpr ri (Ferdian - )

Ia memastikan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga mengimbau agar kepada masyarakat untuk tidak menggunakan plat nomer palsu.

"Gunakan pelat nomor sesuai peruntukannya yang sudah diberikan. Patuhi rambu, sehingga kalau di jalan itu bisa tertib, bisa lancar," ucapnya.

Sekadar informasi, para pejabat DPR RI punya pelat nomor khusus yang berbeda dari versi pada umumnya.

Beda paling utamanya adalah ada logo 'Dewan Perwakilan Rakyat' serta kombinasi tulisan angka Arab barat dan Romawi.

Penjelasan tentang pelat nomor DPR tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Penomoran pelat nomor DPR ini dilakukan berdasarkan nomor anggota dan jabatannya di DPR.

Setiap anggota DPR maksimal punya tiga pelat nomor khusus dengan nomor sama.

Ketentuannya satu pelat nomor dipakai di kendaraan operasional di daerah pemilihan dan dua pelat nomor buat dipakai di Jakarta.

Baca Juga: Tobat Sekarang, Denda Pakai Pelat Dinas Polisi atau TNI Seketika Bikin Miskin