Otomotifnet.com - Belum habis pikir dengan warga sipil yang berani memakai pelat dinas Polisi atau TNI palsu.
Lebih baik tobat sekarang, sebab tindakan itu masuk tindak pidana.
Sanksi dendanya luar biasa, seketika bisa bikin miskin.
Beberapa waktu lalu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan nominal dan dasar hukumnya.
Eka menjelaskan, tindakan semacam itu dianggap pemalsuan identitas karena mengaku-ngaku sebagai pihak aparat, dan akan diancaman dengan hukuman tegas serta keras.
"Ini (memakai pelat dinas palsu) jatuhnya sudah memalsukan identitas, pidana, bisa kena pasal berlapis," ucapnya.
Adapun dasar hukum untuk pelanggaran ini diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Melalui rentetan pasal tersebut, seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.
Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
Baca Juga: Sampai Beli Yang Palsu, Ini Sebabnya Orang Kepengin Pakai Pelat Dinas TNI dan Polri