Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Banting Harga, Wrangler Rubicon Milik Pemuda Fenomenal Ini Belum Juga Laku

Irsyaad W - Rabu, 5 Juni 2024 | 12:10 WIB
Jeep Wrangler Rubicon 2013 milik Mario Dandy Satriyo (20) dilelang dengan limit Rp 809,3 juta
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Jeep Wrangler Rubicon 2013 milik Mario Dandy Satriyo (20) dilelang dengan limit Rp 809,3 juta

Otomotifnet.com - Jeep Wrangler Rubicon 2013 milik pemuda fenomenal ini banting harga.

Karena sampai saat ini belum ketemu-ketemu jodohnya setelah beberapa kali dilelang.

Yakni dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Sebab, Rubicon tersebut milik Mario Dandy Satriyo (20), terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial D (17).

Harga diturunkan karena Rubicon milik Mario tak kunjung terjual hingga saat ini.

Wrangler Rubicon tersebut kini dilelang dengan harga Rp 600 juta.

"Kita coba limit yang terbaik lah Rp 600 juta per hari ini. (Lelang) 4 Juni sampai 11 Juni, nanti kita tunggu tanggal 11, kita buka di limit Rp 600," kata Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Jakarta, (4/6/24) melansir Kompas.com.

Menurut Haryoko, ini merupakan pelelangan ketiga yang dilakukan Kejari Jaksel untuk menjual Jeep Wrangler Rubicon milik Mario.

"Belum (ada yang nawar), saya tidak pernah mengatakan enggak laku, belum ada yang berminat," ujar dia.

Haryoko mengaku masih berupaya mendapatkan harga terbaik dan belum mau menyerahkan mobil itu dengan harga murah.

Adapun uang hasil lelang nantinya akan diberikan kepada korban sebagai bagian dari restitusi yang harus dibayar Mario.

"Semuanya, semua, tidak kita kurangi sepeserpun kecuali pajak-pajak kalau memang ada pajak atau pungutan resmi," terangnya.

"Tapi hasil lelang itu kita serahkan semuannya ke korban," kata Haryoko.

Lelang Wrangler Rubicon milik Mario awalnya dibuka dengan harga Rp 809.300.000.

Karena tak kunjung laku, akhirnya turun harga pada bulan Mei 2024 kemarin menjadi Rp 700 juta.

Namun sampai awal Juni 2024 ini, belum ada tawaran hingga akhirnya turun kembali jadi Rp 600 juta.

Diberitakan sebelumnya, Jeep Wrangler Rubicon nopol B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wrangler Rubicon tersebut wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, (7/9/23) lalu.

Baca Juga: Jeep Wrangler Rubicon 2013 Ini Dilelang Rp 809 Juta, Pemiliknya Pemuda Fenomenal

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa