Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Ini Cara Resmi Bikin SIM Tapi Punya Tunggakan Iuran BPJS

Ferdian - Rabu, 5 Juni 2024 | 15:35 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM
Fendi
Ilustrasi pembuatan SIM

Otomotifnet.com - Buat yang melakukan pembuatan SIM baru kini harus memiliki BPJS Kesehatan.

Atau paling tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lantas, bagaimana jika peserta JKN telat bayar atau mempunyai tunggakan iuran?

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan JKN akan diberi fasilitas melalui program cicilan iuran yang pendaftaranya dilakukan secara daring.

“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM,” ucap Heru (4/6/2024).

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga haturkan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online). Dengan mendaftar program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” lanjutnya dikutip dari Kompas.com.

Nantinya layanan BPJS Kesehatan akan dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.

Adapun aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Meski demikian, pemerintah menyebut bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Baca Juga: Harus Tahu, Proses Urus SIM Kini Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa