Otomotifnet.com - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib terdaftar BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2024.
"Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," ucap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, (4/6/24) menukil Kompas.com.
Heru menyampaikan, masyarakat dapat mengecek status JKN-nya lewat situs web BPJS atau melalui kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165.
Selain itu, menurut dia, masyarakat juga bisa meminta bantuan petugas untuk mengecek status kepesertaan aktif JKN atau BPJS saat sedang membuat SIM.
"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Keshatan 08118165165," ujar Heru saat dihubungi, (4/6/24) .
"Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujar dia.
Namun, apabila status JKN tidak aktif, petugas akan tetap memproses SIM.
Hanya saja, SIM baru bisa diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN.
Bukti tersebut misalnya berupa nomor virtual account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti program atau cicilan iuran JKN.