Harus Tahu, Proses Urus SIM Kini Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

Irsyaad W - Rabu, 5 Juni 2024 | 10:10 WIB

Foto ilustrasi BPJS Kesehatan (kiri) dan SIM (kanan). (Irsyaad W - )

"Untuk nomor virtual tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," ucap dia.

Heru mengatakan, masyarakat juga tidak perlu datang ke Kantor BPJS untuk mendaftar JKN.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar JKN, bisa melakukan pendaftaran secara online.

"Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM sehinga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," ucap dia.

Polri juga menyediakan kanal layanan bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta namun masih menunggak pembayaran BPJS dan ingin melunasinya.

"Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga haturkan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online) dan bukti mendaftar program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," tutur dia.

Dikutip dari Kompas TV, pengaturan bikin SIM menggunakan BPJS Kesehatan akan mulai diuji coba di 7 wilayah Indonesia mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ketok Palu, Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli