1. Brunei Darussalam
2. Filipina
3.Thailand
4. Vietnam
5. Laos
6. Myanmar
7. Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunkan SIM Singapura)
8. Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia).
Meskipun demikian, bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan SIM internasional, proses pengurusannya masih tersedia.
SIM internasional berlaku di 92 negara dan bisa diurus secara online.
Baca Juga: Ketok Palu, Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR