Otomotifnet.com - Format Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal berubah.
Korlantas Polri berencana memberi gambar mobil atau motor sesuai SIM tersebut.
Tujuan penambahan gambar mobil atau motor ini karena penting di luar negeri.
Karena diketahui, SIM Indonesia tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetap juga berlaku di beberapa negara lain.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan format baru itu akan berlaku mulai tahun ini.
"Iya kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024," kata Heru Sutopo, (10/6/24) melansir GridOto.com.
Namun, format angka pada SIM masih tetap sama. Seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil.
Sekadar informasi, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN.
Hal ini sesuai dengan Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Mengutip laman Indonesia Baik dari Kominfo, adapun negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia yaitu:
1. Brunei Darussalam
2. Filipina
3.Thailand
4. Vietnam
5. Laos
6. Myanmar
7. Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunkan SIM Singapura)
8. Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia).
Meskipun demikian, bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan SIM internasional, proses pengurusannya masih tersedia.
SIM internasional berlaku di 92 negara dan bisa diurus secara online.
Baca Juga: Ketok Palu, Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR