Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tragedi Sukolilo Pati Memanas, Polisi Jawab Isu Burhanis Sindikat Jual Beli Mobil Bodong

Irsyaad W - Rabu, 12 Juni 2024 | 14:30 WIB
Burhanis, bos rental mobil yang tewas dikeroyok warga Sumbersoko, Sukolilo, Pati saat mengambil Honda Mobilio miliknya sendiri
Kolase Otomotifnet
Burhanis, bos rental mobil yang tewas dikeroyok warga Sumbersoko, Sukolilo, Pati saat mengambil Honda Mobilio miliknya sendiri

Otomotifnet.com - Tragedi pengeroyokan bos rental mobil di desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah memanas.

Polisi akhirnya menjawab terkait isu jika korban tewas bernama Burhanis merupakan sindikat jual beli mobil bodong.

Sebelum itu, kini Polisi telah menetapkan EN (51), BC (37) dan AG (35) warga Pati sebagai tersangka pengeroyokan.

Peristiwa pengeroyokan pada Burhanis dan tiga rekannya terjadi di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, (6/6/24).

Lantaran Burhanis diteriaki maling saat membawa Honda Mobilio miliknya sendiri menggunakan kunci cadangan yang dilarikan ke lokasi tersebut.

Melansir Kompas.com, Burhanis diketahui merupakan pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tak hanya Burnanis yang jadi korban.

Tiga rekannya yakni SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur harus dirawat di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.

Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Konferensi Pers kasus pengeroyokan bos rental mobil di desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah
Dok. Polda Jateng
Konferensi Pers kasus pengeroyokan bos rental mobil di desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban," terang Bayu, (10/6/24).

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban. Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," jelas Bayu.

Tersangka AG (Aris Gunawan) sempat diwawancarai awak media terkait Honda Mobilio maut yang terparkir di depan rumahnya yang memicu pengeroyokkan Burhanis.

Saat diwawancarai AG mengaku Mobilio tersebut dipinjam dari temannya.

"Kejadian sekitar pukul 13.00. Saya saat itu sedang kerja, tidak di rumah. Istri dikabari warga, mobil dibawa kabur sama para pelaku," kata Aris di kediamannya, (6/6/24) malam.

Saat itu Aris mengatakan kunci Mobilio tersebut berada di dalam kamarnya.

"Saat ini mobilnya sudah dibawa pemilik aslinya. Itu bukan mobil saya. Saya cuma pinjam," ucap dia.

Awalnya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, polisi menemukan alat bukti bahwa dia terlibat dalam penganiayaan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Kronologi yang disampaikan Bayu tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya disampaikan pihak Polresta Pati.

Bayu menyebut, Burhanis bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rentalan yang menurut pelacakan GPS berada di Pati.

Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai Daihatsu Sigra warna putih.

Mobilio yang mereka cari ditemukan di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo.

Bos rental tewas dan tiga lainnya luka-luka saat akan ambil Mobilio rental di pati
(DOKUMEN POLRESTA PATI)
Bos rental tewas dan tiga lainnya luka-luka saat akan ambil Mobilio rental di pati

"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ucap Bayu.

Saat itulah ada warga yang berteriak maling. Warga lalu mengejar, menangkap dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.

Tak hanya itu, warga juga membakar Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.

Sigra tersebut kini ditahan polisi sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, Yamaha NMAX milik Aris serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.

"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.

Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.

Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan.

Baca Juga: Terungkap, Inilah Burhanis Bos Rental Mobil Yang Meregang Nyawa Dikeroyok di Sukolilo Pati

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa