Otomotifnet.com - Korlantas Polri segera menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru.
Rencananya SIM dengan bentuk baru ini berlaku mulai Juli 2024 mendatang.
Format baru ini yakni akan dibubuhinya gambar mobil dan motor sesuai SIM yang dimiliki.
Kasubdit SIM, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah ketika dipakai di luar negeri.
Utamanya mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
"Tujuannya untuk memudahkan petugas Polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa," ucap Heru, (12/6/24) menukil Kompas.com.
Karena akan diberlakukan mulai Juli 2024, ada baiknya mengetahui syarat bikin SIM baru.
Sehingga bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.
Kendati demikian, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusan.
"Tidak ada perubahan, biaya tetap," kata Heru.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR