Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.
Namun tak cuma asal punya saja, pemilik juga wajib memperhatikan masa berlakunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan.
Karena jika sampai terlewat dari masa berlakunya, masa pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Disebutkan dalam aturan itu bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Maka dari itu, pemilik SIM perlu sesekali mengecek masa berlaku SIM.
Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan.
Perlu dicatat juga kalau penentuan masa aktif SIM sekarang tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR