Otomotifnet.com - Wilayah Sukolilo Pati ogah diem, alias masih viral, bahkan terbaru Google Maps menagkap hal ini pada motor-motor di wilayah tersebut.
Motor-motor di Sukolilo, Pati ini ketangkap Google Maps tak gunakan pelat nomor.
Unggahan video yang juga viral tersebut dibagikan oleh akun Instagram @lowslowmotif (15/6/2024).
Terlihat pada video tersebut, banyak kendaraan yang berkeliaran di jalan raya tidak dilengkapi dengan pelat nomor.
"Netizen bagikan capture-an google maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
"Sindikatnya kira kira udah sampai tingkat mana dah kalau kyk gini," tulis pemilik akun @puraditok.
"Fix barang haram semua min," tulis pemilik akun @rifallpratamaa.
Dilansir dari Kompas.com, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi.
Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.
Belum lama ini, Pati viral setelah kejadian pemilik rental mobil yang dibunuh oleh warga sekitar yang ingin mengambil mobilnya yang diketahui berada di daerah Pati.
Kasus tersebut menyulut banyak reaksi dari pemilik rental lainnya yang menolak jika ada yang menyewa mobilnya untuk ke daerah Pati.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Hati-hati, Motor Mobil Kalian Bisa Berstatus Bodong Meski Pegang STNK dan BPKB
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR