Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Netizen Bereaksi, Motor-motor di Sukolilo Pati Keciduk Google Maps Langgar Aturan

Ferdian - Minggu, 16 Juni 2024 | 12:30 WIB
Viral Google Maps merekam gambar motor-motor di desa Sukolilo, pati banyak yang tak pakai pelat nomor
Instagram.com/lowslow.indonesia
Viral Google Maps merekam gambar motor-motor di desa Sukolilo, pati banyak yang tak pakai pelat nomor

Otomotifnet.com - Wilayah Sukolilo Pati ogah diem, alias masih viral, bahkan terbaru Google Maps menagkap hal ini pada motor-motor di wilayah tersebut.

Motor-motor di Sukolilo, Pati ini ketangkap Google Maps tak gunakan pelat nomor.

Unggahan video yang juga viral tersebut dibagikan oleh akun Instagram @lowslowmotif (15/6/2024).

Terlihat pada video tersebut, banyak kendaraan yang berkeliaran di jalan raya tidak dilengkapi dengan pelat nomor.

"Netizen bagikan capture-an google maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

"Sindikatnya kira kira udah sampai tingkat mana dah kalau kyk gini," tulis pemilik akun @puraditok.

"Fix barang haram semua min," tulis pemilik akun @rifallpratamaa.

Dilansir dari Kompas.com, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi.

Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.

Belum lama ini, Pati viral setelah kejadian pemilik rental mobil yang dibunuh oleh warga sekitar yang ingin mengambil mobilnya yang diketahui berada di daerah Pati.

Kasus tersebut menyulut banyak reaksi dari pemilik rental lainnya yang menolak jika ada yang menyewa mobilnya untuk ke daerah Pati.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Lowslowmotif (@lowslowmotif)

Baca Juga: Hati-hati, Motor Mobil Kalian Bisa Berstatus Bodong Meski Pegang STNK dan BPKB

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa