Otomotifnet.com - Polisi baru saja menggerebek kendaraan bodong di kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Hasilnya berhasil mengamankan 33 motor dan 6 mobil bodong dari tangan tiga orang.
Pemiliknya yakni berinisial AW, DS dan DM yang merupakan warga Kecamatan Sukolilo, Tambakrejo dan Trangkil Pati.
Dalam operasi gabungan yang menyasar kendaraan bodong tersebut, polisi menyita 6 mobil dan 33 motor tanpa dilengkapi dokumen.
Rinciannya, polisi menyita 23 motor bodong dari Sukolilo, 10 motor dan 5 mobil dari Tambakrejo dan 1 mobil dari Trangkil.
"Mereka diamankan karena sebagai pemilik kendaraan tapi tidak ada dokumennya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, (17/6/24) dikutip dari TribunJateng.com.
"Masih kami lakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Dia mengatakan, polisi saat ini masih menyelidiki peran ketiga orang itu, termasuk kemungkinannya sebagai penadah.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari penyidik," ujar Satake.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR