Otomotifnet.com - Saat akan bikin SIM baru atau cuma perpanjang, fotokopi KTP masih diperlukan.
Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi membeberkan alasannya.
"Kenapa itu diperlukan, sebenarnya hanya sebagai kelengkapan berkas di kami yang secara berkala akan dicek. Kalau disebut itu lama ya memang, sekarang ada KTP-e harusnya tidak perlu lagi," kata Safiq (20/6/2024).
Safiq menambahkan, fotokopi KTP itu tentunya sangat dibutuhkan untuk arsip apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Tapi di sisi lain kalau ada kebutuhan tertentu kami perlu melampirkan itu, sebagai arsip. Dicek ada fotokopi KTP, formulir pendaftarannya, hasil uji teori dan praktiknya," ucapnya disitat dari Gridoto.
"Jadi sebagai kelengkapan untuk penerbitan SIM, memang ada informasi nantinya tidak seperti itu lagi. Pakai database elektronik, tetapi itu masih menunggu dari Korlantas karena butuh persiapan yang tidak cepat. Samsat juga begitu rencananya, nantinya tidak perlu lagi bawa map atau dokumen," tambah Safiq.
Sekadar informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga akan memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nantinya, nomor SIM akan menggunakan NIK KTP.
Pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini diberlakukan mulai tahun depan.
Lalu bagaimana dengan SIM lama yang masa berlakunya belum habis, apakah harus segera ganti SIM sesuai nomor KTP?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR