Otomotifnet.com - Pemasangan perisai atau Rear Underrun Protection (RUP) di bumper belakang truk jadi hal penting.
Terutama setelah baru-baru ini ada insiden mobil tabrak belakang truk dan mengakibatkan korban jiwa.
Perlu diketahui ketentuan RUP sebetulnya juga sudah diatur dalam sesuai Permen 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.
Ketentuan memasang Rear Underrun Protection (RUP) pada bumper belakang atau "perisai kolong belakang" tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.
JBB sendiri adalah berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsen.
Kemudian RUP disediakan oleh pembuat, perakit, pengimpor dan atau perusahaan karoseri. Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya.
Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan.
Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR